Secara konseptual, fenomena anarkisme yang kerap dituding menyusupi berbagai aksi unjuk rasa—termasuk kerusuhan Mayday 2019 maupun demo penolakan UU Cipta Kerja 2020—merupakan sebuah tradisi pemikiran filsafat politik. Istilah anarko berakar dari bahasa Yunani anarcho yang berarti tanpa penguasa atau pemimpin.
Akademisi lulusan Magister Filsafat UI Agung Setiawan menjelaskan, anarkisme pada dasarnya adalah sebuah sikap berpikir dan bertindak yang menolak gagasan tentang otoritas sentral tanpa batas yang cenderung menindas demi kepatuhan warganya. Gerakan ini menolak kekuatan yang koersif dan hierarkis, serta meyakini bahwa kebebasan manusia hanya dapat terwujud secara otonom tanpa intervensi negara maupun pemegang otoritas yang dianggap sebagai sumber ketimpangan.Gagasan anarkisme memiliki akar sejarah panjang, mulai dari era Revolusi Prancis hingga pemikiran Pierre-Joseph Proudhon pada pertengahan abad ke-19.
Gerakan anarko-sindikalisme sendiri menjadi varian besar yang tumbuh dari gerakan pekerja otonom di era industrialisme modern akhir tahun 1800-an, yang juga menjadi latar belakang peristiwa Kerusuhan Haymarket 1886 di Amerika Serikat sebagai cikal bakal Hari Buruh Internasional (Mayday). Di Indonesia, ideologi anarkisme telah masuk sejak awal abad ke-20 melalui tokoh pergerakan pra-kemerdekaan seperti Ernest Douwes Dekker yang mendirikan Indische Partij pada 1912, serta jejak gerakan serikat buruh VSTP dan ISDV pada kurun 1908–1918.
Bahkan, Presiden Soekarno pernah secara khusus mengulas filsafat ini dalam tulisannya berjudul "Anarchisme" di koran Fikiran Ra'jat pada 18 November 1932. Setelah sempat tenggelam pasca-kemerdekaan, dinamika kelompok anarkisme kembali menguat di Indonesia sejak dekade 1990-an melalui inisiatif kolektif akar rumput, seperti Front Anti Fasis, Jaringan Anti Fasis Nusantara, hingga berbagai komunitas subkultur punk dan gerakan mahasiswa.
Kelompok-kelompok ini tumbuh secara independen tanpa komando tunggal sebagai bentuk respons atas krisis sosial dan ketimpangan. Oleh karena itu, sejumlah pengamat dan aktivis HAM menilai bahwa penanganan terhadap kelompok ini hendaknya tidak dilakukan melalui pola-pola represif atau pemaksaan ideologi yang berpotensi melanggar hak sipil, melainkan dengan memahami landasan aspirasi kritis masyarakat serta menyelesaikan akar permasalahan penindasan dan kebijakan yang dirasakan tidak adil oleh publik. (MAR)





























