JAKARTA, AFU.ID — Modus sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis pikap atau losbak di wilayah Banten terbongkar. Para tersangka menjalankan modus tersebut dengan membobol pintu mobil lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan incaran kemudian dijual jadi cuan. Modus itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten usai menangkap empat tersangka sindikat tersebut beserta barang bukti 11 unit mobil.
"Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan penyelidikan mendalam usai menerima laporan pencurian mobil pikap, melalui pemeriksaan saksi hingga pengecekan CCTV," kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Serang, Selasa (1/9/2026).
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Tersangka RH (25) dan DP (44) berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara tersangka AR (41) dan AT (47) berperan sebagai penadah. Satu pelaku lain berinisial RG masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dian menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH dan DP pada Jumat, 21 Agustus lalu di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah 14 kali mencuri mobil pikap yang terparkir di rumah maupun ruko di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membobol pintu kendaraan lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau kunci yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sehingga mobil bisa langsung dinyalakan dan dibawa kabur tanpa kunci asli. Mobil hasil curian itu kemudian dijual kepada AR dengan harga berkisar Rp7 juta hingga Rp15 juta.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan AT pada Minggu, 23 Agustus lalu yang berperan sebagai pembeli mobil curian dari AR. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 11 unit mobil pikap berbagai merek seperti Suzuki Carry/Futura dan Mitsubishi, beserta barang bukti alat kejahatan berupa kunci T, anak kunci kontak, gawai, dan dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka AR dan AT dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Masyarakat yang merasa pernah kehilangan mobil pikap dengan ciri-ciri sesuai barang bukti yang kami amankan, agar segera melapor untuk dilakukan pencocokan data lebih lanjut," ujarnya. (NAD)