AFU.id

Rupiah Tinggalkan Level Psikologis 18 Ribu per USD, Tapi APBN dan Cadangan Devisa Terancam

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) alias USD sepanjang semester I-2026 dalam tekanan struktural yang intens.Titik balik pelemahan bermula ketika mata uang Garuda menembus level psikologis baru, yaitu sebesar Rp17.000 per USD pada 23 Maret 2026.

Rupiah Tinggalkan Level Psikologis 18 Ribu per USD, Tapi APBN dan Cadangan Devisa Terancam
Pekerja menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj/aa.)

Jurus Pamungkas BI

Oleh karena itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI memutuskan mengambil langkah pengetatan moneter yang agresif, Selasa (9/6/2026). Suku bunga acuan (BI Rate) naik sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%.

Secara pararel, suku bunga Deposit Facility dikerek menjadi 4,50% dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25%. Atas keputusan itu, BI telah menaikkan suku bunga acuan secara akumulatif sebesar 75 bps dari posisi 4,75%, hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Selain kebijakan suku bunga, BI memperkuat pengendalian likuiditas valas domestik melalui dua kebijakan taktis mulai Juni 2026, yaitu:

1. Penurunan Batas Transaksi Valas Tanpa Dokumen Pendukung (Underlying)

BI menurunkan batasan pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung dari aturan sebelumnya menjadi maksimal sebesar USD25.000 per pelaku pasar per bulan. Kebijakan makroprudensial itu bertujuan membatasi permintaan spekulatif terhadap dolar AS di dalam negeri.

2. Perluasan Transaksi Renminbi Lepas Pantai (Offshore Chinese Renminbi/CNH):

Sesuai dengan cetak biru Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030, BI memperluas transaksi CNH terhadap rupiah menggunakan instrumen spot dan swap di pasar domestik. Langkah pembentukan clearing bank untuk Renminbi itu bertujuan mengurangi ketergantungan perdagangan domestik terhadap USD (de-dollarization).

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Dilema Keberlanjutan APBN

Langkah stabilisasi moneter BI berjalan seiring dengan kebijakan fiskal ekspansif yang Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tempuh. Sejak awal 2026, pemerintah secara sengaja menerapkan strategi pengeluaran dan pembiayaan di awal tahun (front-loading).

Dari sisi pembiayaan, Kemenkeu RI menargetkan lelang SBN dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar Rp220 triliun pada kuartal I-2026. Angka itu setara dengan 32% dari total target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2026 sebesar Rp689,1 triliun.

Pemerintah juga meningkatkan belanja negara pada kuartal I-2026 secara agresif, yaitu sebesar 31,4% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp815,0 triliun. Peningkatan itu ditopang lonjakan belanja pemerintah pusat hingga Rp610,3 triliun untuk program prioritas nasional, pemenuhan kompensasi, dan subsidi energi akibat lonjakan harga minyak.

Strategi fiskal ekspansif tersebut berhasil menciptakan efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian riil. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal I-2026 mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 5,61% (YoY) (atau direvisi oleh Bank Dunia menjadi 5,6% yoy). Yang mana, menjadi laju ekspansi triwulanan tertinggi bagi perekonomian Indonesia sejak kuartal II-2021.

Hanya saja, strategi akselerasi fiskal tersebut menimbulkan konsekuensi berupa pelebaran defisit anggaran. Hingga akhir Maret 2026, APBN mencatatkan defisit riil sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93% dari PDB.

Keseimbangan primer Indonesia juga berbalik negatif dengan defisit sebesar Rp95,8 triliun, melampaui target awal APBN 2026 yang sebesar Rp89,7 triliun. Kemenkeu RI menyatakan, defisit itu tetap aman karena berada dalam lintasan target tahunan sebesar 2,68% dari PDB.

Namun, lembaga internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberi peringatan keras. Mereka memprediksi, defisit anggaran Indonesia berisiko melebar mendekati batas legal (fiscal rule ceiling) sebesar 3% dari PDB pada akhir 2026.

Kondisi fiskal yang semakin ketat tersebut memicu kekhawatiran pelaku pasar keuangan mengenai membengkaknya belanja subsidi energi. Kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax sebesar 32%, memaksa pemerintah merancang paket stimulus baru guna meredam dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat.

Bank Dunia dalam laporannya, mengingatkan adanya risiko penyusutan jumlah kelas menengah di Indonesia akibat penurunan upah riil dan keterbatasan ruang fiskal pemerintah. Bank Dunia juga memproyeksikan, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia secara setahun penuh akan melambat menjadi 5,0% pada 2026. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi