Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Warga Depok Jadi Tentara Rusia, Perpanjang Paspor dengan Alasan Liburan ke Malaysia
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi - WNI yang jadi tentara bayaran Rusia. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Seorang warga Depok berinisial WOI menjadi salah satu dari delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut jadi tentara Rusia dalam perang melawan Ukraina. Sebelum namanya muncul dalam laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU), WOI tercatat mengurus penggantian atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Depok pada 6 April 2026. Saat proses pengurusan, ia menyampaikan kepada petugas bahwa paspor tersebut akan digunakan untuk wisata ke Malaysia dan mendukung bisnis penjualan sepatu dan tas bermerek secara daring.
Dalam wawancara dengan petugas, WOI juga tercatat berstatus sebagai wiraswasta. Ia tidak menyebut Rusia sebagai tujuan perjalanan ketika menjalani proses penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor. Kepala Kantor Imigrasi Depok Irvan Triansyah mengatakan, tidak ada indikasi dalam wawancara saat itu yang menunjukkan WOI hendak menggunakan paspornya untuk pergi ke Rusia. “Karena memang tidak ada penerbangan langsung ke Rusia, ya. Kalau dari hasil wawancara, yang bersangkutan tujuannya wisata,” kata Irvan
Keterangan tersebut muncul setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina melaporkan adanya delapan WNI yang diduga direkrut angkatan bersenjata Rusia. Laporan yang dirilis pada 27 Agustus 2026 itu menyebut adanya dokumen yang mengonfirmasi perekrutan warga Indonesia untuk terlibat dalam perang melawan Ukraina. Pemerintah Indonesia kemudian melakukan verifikasi melalui perwakilan RI di Moskow dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pemerintah juga masih mendalami bagaimana proses perekrutan para WNI tersebut hingga mereka diduga bergabung dengan militer Rusia. Kementerian Luar Negeri membuka kemungkinan adanya penipuan, eksploitasi, atau tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya dalam proses tersebut. “Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang
Di sisi lain, Imigrasi Depok menyatakan akan memperketat proses wawancara pemohon paspor setelah munculnya kasus tersebut. Irvan mengatakan WOI belum dapat dipastikan kapan meninggalkan Indonesia maupun rute yang digunakan hingga akhirnya disebut bergabung dengan militer Rusia karena informasi itu perlu ditelusuri melalui data perlintasan keimigrasian. Ia menambahkan, keterlibatan dalam militer asing tanpa izin tertulis Presiden dapat berdampak pada status kewarganegaraan Indonesia sesuai aturan yang berlaku. (RAI)