JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto menegaskan ambisinya untuk tidak lagi tergantung pada impor minyak. Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada peletakan batu pertama (groundbreaking) program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Giga Watt peak (GWp) di Monumen Operasi Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026).
Program PLTS 100 GWp ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri dan tidak bergantung pada perkembangan maupun kondisi geopolitik dunia. "100 Giga Watt kita akan benar-benar menjadi bangsa yang berdiri di atas kaki kita sendiri. Kita tidak akan takut perkembangan apa pun di bagian mana pun dunia," tegas Prabowo.
Indonesia, papar Prabowo, merupakan negara yang kaya sumber energi seperti energi surya, potensi panas bumi, gas alam, serta peningkatan produksi minyak nasional. Tak hanya menghentikan impor minyak Prabowo berharap, ke depan Indonesia juga tak perlu lagi mengimpor LPG. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun ditugaskan Prabowo untuk mencapai target tersebut.
"Dengan geothermal yang kita punya, dengan ladang-ladang gas yang kita sudah temukan, dengan lifting minyak yang harus naik terus, kita tidak boleh impor lagi satu barel pun minyak!" tegas Prabowo.
Hanya saja, cita-cita itu, dihadapkan pada kenyataan masih lebarnya ketimpangan antara kapasitas produksi dalam negeri dan tingkat konsumsi BBM nasional. Kementerian ESDM melaporkan, realisasi lifting minyak dan gas bumi nasional mencapai 605.300 barel per hari (bph).
Meski capaian ini mencatatkan sejarah baru karena berhasil menembus target APBN untuk pertama kalinya sejak periode 2008 dan 2016, angka tersebut masih jauh dari kecukupan konsumsi minyak dalam negeri. Angka konsumsi minyak mentah domestik saat ini mencapai sekitar 1,6 juta bph, sehingga timbul gap/defisit kebutuhan sekitar 1 juta barel per hari yang selama ini ditutupi melalui impor crude dan produk olahan BBM.
Ketergantungan serupa juga terjadi pada sektor LPG domestik. Dari total kebutuhan nasional, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 70 hingga 80 persen LPG, atau setara 6 juta ton per tahun. Upaya pemerintah menargetkan penyelesaian impasse ini lewat transisi energi bersih—seperti kendaraan listrik (EV), pengolahan Dimethyl Ether (DME) berbasis hilirisasi batu bara, serta pencampuran bahan bakar nabati (B40)—dinilai masih membentur kendala pendanaan dan durasi penyelesaian infrastruktur yang memakan waktu lama.
Dari sudut pandang regulasi dan kepastian hukum, Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menilai klaim bebas impor minyak dalam kurun dua hingga tiga tahun sangat sulit dicapai tanpa perbaikan menyeluruh pada payung hukum investasi hulu migas. "Kita belum betul-betul swasembada minyak. Kita punya konsumsi sekitar 1,6 juta barel per hari, tapi kita masih impor crude sekitar 1 juta barel per hari," ujar Ramson Siagian saat Rapat Kerja bersama Kementerian ESDM.
Ramson menekankan, ruang untuk memacu lifting minyak domestik sangat bergantung pada iklim investasi eksplorasi yang atraktif. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan revisi regulasi hulu yang stagnan.
"Ruang untuk meningkatkan lifting minyak itu perlu diperbaiki atau direvisi yaitu Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ini perlu segera diproses Pak Menteri, agar investor eksplorasi-eksploitasi bisa meningkat. Kita tentu tidak mau tergantung pada impor 1 juta barel per hari selamanya," tegas Ramson.
Sejumlah pekerjaan rumah fundamental di sektor energi yang harus dibenahi oleh pemerintahan Prabowo Subianto demi mewujudkan kemandirian energi mencakup terutama penurunan alami sumur minyak tua. Mayoritas ladang minyak produktif Indonesia merupakan ladang uzur yang mengalami penurunan produksi secara alamiah, sehingga membutuhkan percepatan pengaplikasian teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) secara lebih agresif.
Kemudian, cita-cita Prabowo mandiri energi juga masih terbentur terhambatnya revisi UU Migas. Kepastian hukum bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) internasional masih dibayangi oleh ketiadaan revisi UU Migas yang telah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade, yang menggerus daya saing insentif eksplorasi dibanding negara tetangga.
Kemudian, juga adanya keterlambatan proyek hilirisasi substitusi LPG. Proyek gasifikasi batu bara menjadi DME dan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) dinilai lambat terwujud karena kendala keekonomian dan investasi awal yang sangat mahal.
Berikutnya ada pula kendala klasik yaitu birokrasi dan perizinan eksplorasi yang berbelit-belit. Prosedur amdal, perizinan lahan hutan, hingga kerumitan koordinasi antar-lembaga negara sering kali menahan penyelesaian proyek Plan of Development (POD) sumur-sumur baru.
Tanpa adanya percepatan eksplorasi ladang baru skala besar, kepastian regulasi investasi lewat revisi UU Migas, dan terobosan nyata dalam menahan konsumsi BBM fosil melalui diversifikasi energi, ambisi untuk menghentikan kuota impor minyak 1 juta barel per hari dalam waktu dua tahun berisiko sebatas retorika politik di atas kertas. (MAR)