Jajaran Kemenhaj hingga Keluarga Jemaah Diperiksa
Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur. Di antaranya jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, hingga keluarga jemaah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler.
Harun mengatakan pemerintah ingin memastikan proses pelimpahan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” katanya. Kasus ini menjadi sorotan karena nomor porsi berkaitan langsung dengan antrean keberangkatan jemaah haji.
Kemenhaj menegaskan mekanisme pelimpahan tidak dapat digunakan untuk memperjualbelikan antrean tersebut. “Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun. Hingga 18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi telah diperiksa. Pendalaman masih dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler dalam operasional haji 2026. (FAD)





























