Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: Nyepi Nyambung Lebaran, Masyarakat Bisa Nikmati Libur 10 Hari
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027, yang mencakup 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Di antara rangkaian libur yang signifikan, terdapat periode panjang libur dari Hari Suci Nyepi hingga Idul Fitri yang berlangsung selama 10 hari, yaitu dari 6 Maret hingga 15 Maret 2027. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perayaan hari besar keagamaan dan kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.
Ilustrasi - Kalender 2027 bakal diwarnai 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. (Shutterstock)
JAKARTA, AFU.ID — Kalender 2027 bakal diwarnai 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu rangkaian yang paling panjang muncul pada Maret, ketika libur Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah dan membentuk periode libur hingga 10 hari. Rangkaian tersebut berlangsung mulai Sabtu (6/3/2027) sampai Senin (15/3/2027) dengan kombinasi akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama.
Penetapan kalender libur tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Pemerintah menyusun tanggal tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk perayaan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran. “Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal,” kata Menko PMK Pratikno.
Selain rangkaian Nyepi dan Lebaran, kalender 2027 juga memuat libur dari berbagai perayaan keagamaan dan hari nasional sepanjang tahun. Ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan pekerja swasta dapat mengikuti cuti bersama sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. “Jadi, bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak begitu ya,” ujar Pratikno terkait penerapan cuti bersama bagi pekerja swasta.
Meski jadwal libur Idul Fitri telah masuk dalam SKB, kepastian tanggal Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah tetap menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama. Dengan demikian, masyarakat sudah dapat menjadikan kalender SKB sebagai acuan untuk menyusun rencana perjalanan dan liburan, sementara kepastian hari Lebaran mengikuti keputusan sidang isbat. Berikut rincian lengkap 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama 2027. (RAI)