AFU.id

Google Didenda Rp8 Triliun Gegara Lacak Lokasi Orang Sembarangan demi Keuntungan Perusahaan

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda sebesar 403 juta euro (sekitar Rp8 triliun) kepada Google atas pelanggaran privasi pengguna terkait pelacakan lokasi tanpa persetujuan, yang ditemukan dalam penyelidikan yang berlangsung selama enam tahun. DPC menilai bahwa praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan perlindungan data Uni Eropa dan dapat mengungkap informasi pribadi yang sensitif. Meskipun Google membantah bahwa praktik tersebut masih relevan, regulator memerintahkan perusahaan untuk menyesuaikan pemrosesan datanya dengan aturan General Data Protection Regulation (GDPR) dalam waktu enam bulan.

Google Didenda Rp8 Triliun Gegara Lacak Lokasi Orang Sembarangan demi Keuntungan Perusahaan
Ilustrasi cara Google melacak lokasi seseorang untuk menentukan jenis iklan apa yang ditampilkan di perangkat pengguna. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi