JAKARTA, AFU.ID — Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) menjatuhkan sanksi denda kepada Google didenda 403 juta euro atau sekitar Rp8 triliun karena melacak lokasi pengguna. Komisi menemukan bukti bahwa Google melakukan pelacakan untuk menempatkan iklan dan keperluan lainnya tanpa sepengetahuan pengguna. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan fitur web dan aktivitas aplikasi, riwayat lokasi, serta akurasi lokasi yang diproses Google pada periode 25 Mei 2018 hingga 4 Februari 2020.
Kasus ini bermula dari penelitian lembaga konsumen Norwegia pada 2018. Penelitian tersebut kemudian menjadi dasar pengaduan yang diajukan sejumlah organisasi konsumen Eropa terhadap Google, dikutip Afu.id dari The Guardian, Selasa (22/9/2026). Lembaga konsumen Norwegia menemukan bahwa data lokasi dapat mengungkap informasi pribadi. Riwayat lokasi, misalnya, dipakai untuk mengetahui kerumunan kelompok tertentu berdasarkan tempat ibadah. Bahkan, riwayat tersebut juga dipakai untuk melacak kecenderungan politik berdasarkan kehadiran dalam sebuah aksi massa tertentu.
Data tersebut juga dapat memberikan petunjuk mengenai kehidupan pribadi seseorang berdasarkan lokasi yang mereka datangi. DPC kemudian melakukan penyelidikan selama enam tahun untuk menentukan apakah Google memiliki dasar hukum yang sah dalam memproses data lokasi penggunanya. Wakil Komisioner DPC Graham Doyle mengatakan data lokasi merupakan bagian dari data pribadi yang dapat digunakan untuk mengetahui lokasi seseorang, baik secara langsung maupun dengan menggabungkannya dengan informasi lain. “Data lokasi dapat memberikan manfaat sekaligus kerugian bagi individu,” kata Doyle.
Menurutnya, data lokasi memang dapat meningkatkan fungsi berbagai layanan daring. Namun, data tersebut juga dapat mengungkap informasi dalam jumlah besar mengenai seseorang, termasuk informasi yang bersifat sangat pribadi. DPC menyimpulkan praktik Google pada periode yang diselidiki tidak memenuhi ketentuan perlindungan data Uni Eropa. Regulator kemudian menjatuhkan denda 403 juta euro dan memerintahkan Google menyesuaikan pemrosesan datanya dengan aturan General Data Protection Regulation (GDPR) dalam waktu enam bulan.
Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), yang ikut mengajukan pengaduan, mengatakan Google menggunakan berbagai cara untuk memastikan fitur riwayat lokasi serta aktivitas web dan aplikasi tetap aktif. Direktur Kebijakan Digital Dewan Konsumen Norwegia Finn Myrstad mengatakan pengguna harus dapat memahami dengan jelas apa yang mereka setujui ketika menggunakan layanan digital. “Orang harus dapat memahami apa yang mereka setujui tanpa ditipu atau dimanipulasi,” kata Myrstad.
Direktur Jenderal BEUC Agustín Reyna menyambut keputusan tersebut. Namun, dia menilai waktu yang dibutuhkan regulator untuk menyelesaikan perkara tersebut terlalu lama dibandingkan dengan seriusnya pelanggaran yang diselidiki. Google membantah bahwa praktik tersebut masih mencerminkan kebijakan perusahaan saat ini. Juru bicara Google mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan lama yang telah diperbarui. (EER)