Aturan Baru Kemenkumham Persulit TKI Mengurus Paspor. Parlemen: Menghambat Perlindungan Diaspora
Perpanjangan paspor bagi tenaga kerja migran di luar negeri kini harus melampirkan izin tinggal dari pemerintah setempat. Hal ini dinilai mempersulit diaspora di luar negeri ketika ingin mengurus legalitasnya. Kenyataannya tidak semua TKI memiliki izin tinggal resmi, baik Temporary Residence Permit ataupun Permanent Residence Permit. Kini banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen. Saat ini sekitar 4,3














