AFU.id

Indeks Berita

Protes Kadin China Soal Kebijakan Investasi, Purbaya Tegaskan Tambang Adalah Aset Strategis Indonesia

Beredarnya surat terbuka yang dikirim China Chamber of Commerce in Indonesia (CCC-ID) alias Kadin China, yang menuntut perbaikan kebijakan investasi China ditanggapi serius Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengatakan, mineral adalah aset strategis milik bangsa. Karena itu, soal penyesuaian tarif royalti mineral, merupakan hak negara untuk melindungi kepentingannya, meski saat ini hal tersebut masih dalam tahap perencanaan. "Belum dikenakan kan baru rencana. Biar aja tapi kita akan

3 media, Cenderung netral
Protes Kadin China Soal Kebijakan Investasi, Purbaya Tegaskan Tambang Adalah Aset Strategis Indonesia

Polemik Audit Harta Peserta Tax Amnesty DJP, Purbaya Bakal Ambil Alih Seluruh Kewenangan Pajak

tax amnesty atau pengampunan pajak bagi wajib pajak tidak dilanjutkan. Wajib pajak yang telah masuk dalam daftar tax amnesty sejak kebijakan ini dibuat pada 2022, besaran harta tidak diusik. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu enam bulan bagi wajib pajak WNI di luar negeri yang ogah bayar pajak. Ancamannya, uang mereka tidak bisa dipakai membuka usaha di Indonesia dan akan mendapat pengawasan ekstra. Keputusan ini menyusul simpang siur pernyataan Direktorat Jende

3 media, Cenderung netral
Polemik Audit Harta Peserta Tax Amnesty DJP, Purbaya Bakal Ambil Alih Seluruh Kewenangan Pajak

Benarkah? Beredar Surat Terbuka dari kamar Dagang dan Industri China kepada Prabowo Keluhkan Kebijakan Investasi

Jagat maya kembali menghadirkan isu sensitif. Kali ini soal beredarnya surat terbuka dari Kamar Dagang dan Industri China di Indonesia (CCC Indonesia) yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo. Adalah akun @jilulisme, yang mengunggah kopian surat tersebut di akunnya, Selasa (12/5/2026). Dalam cuitannya @jilulisme mangatakan: " Waduh, investor mulai berani teriak! Sedang beredar surat terbuka dari Kamar Dagang China (CCC Indonesia) langsung buat Presiden. Isinya benar-benar tamparan keras b

13 media, Cenderung netral
Benarkah? Beredar Surat Terbuka dari kamar Dagang dan Industri China kepada Prabowo Keluhkan Kebijakan Investasi

Izin Ponpes Pati Dicabut, Santriwati Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan

Santriwati di Pondok Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, telah mengajukan permohonan perlindungan/pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11/5/26)," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Pati, Selasa. Ia menjelaskan ti

Izin Ponpes Pati Dicabut, Santriwati Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan

Perairan Riau Dipakai Selundupkan 27 Kg Sabu, 435 Kasus Narkoba Terungkap

Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2026 oleh Kepolisian Daerah Riau dan jajaran mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp34,85 miliar. Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jendral Polisi Hengki Haryadi di Pekanbaru, Riau, Selasa, (12/5/26) menjelaskan operasi itu digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, sebagai upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau. “Selama Operasi Antik Lancang K

Perairan Riau Dipakai Selundupkan 27 Kg Sabu, 435 Kasus Narkoba Terungkap

Perlintasan Kereta Liar Jadi Ancaman, Pemerintah Tak Bisa Berlindung di Alasan Anggaran

Pengamat Transportasi Djoko Setjowarno menekankan penertiban perlintasan liar harus jadi prioritas karena memiliki risiko yang tinggi terhadap keselamatan masyarakat. “Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi,” ungkap Djoko di Jakarta, Selasa, (12/5/26) Persoalan perlintasan sebidang masih menjadi tantangan keselamatan transportasi di berbagai daerah. Tingginya aktivitas masyarakat, pertumbuhan kawasan permukiman, serta munculnya akses liar di sekitar jalur rel membua

Perlintasan Kereta Liar Jadi Ancaman, Pemerintah Tak Bisa Berlindung di Alasan Anggaran

Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Jalanan, Lima Pelaku Ditangkap

Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membekuk lima terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, Halil (13) dengan senjata tajam pada Minggu (10/5/26) di Jalan Abu Bakar Lambogo Makassar, Sulawesi Selatan. "Kami sudah lakukan penyidikan. Awalnya, tertangkap dua orang, dan Alhamdulilah, hari ini sudah tertangkap sebanyak lima orang pelaku berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), MA (19)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes

Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Jalanan, Lima Pelaku Ditangkap

Jawaban Sama Dinilai Beda, Juri LCC Empat Pilar Dinonaktifkan

Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) pada Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat imbas polemik kesalahan penilaian. “Terkait ramainya pemberitaan di media sosial … mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis pernyataan Setjen MPR RI diterima di Jakarta, Selasa, 9

Jawaban Sama Dinilai Beda, Juri LCC Empat Pilar Dinonaktifkan

Dua Jembatan Putus Diterjang Sungai Meluap, Aktivitas Warga OKU Selatan Lumpuh

Dua unit jembatan penghubung beberapa desa di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan putus diterjang luapan air Sungai Teriti hingga aktivitas masyarakat lumpuh total. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD OKU Selatan Heri Pramono saat dihubungi dari Baturaja, Selasa mengatakan bahwa hujan deras dan berlangsung lama pada Senin (11/5/2026) malam menyebabkan Sungai Teriti meluap. Dia mengatakan, derasnya arus sungai menghantam pondasi jembatan pen

Dua Jembatan Putus Diterjang Sungai Meluap, Aktivitas Warga OKU Selatan Lumpuh

Pegawai Bank Gelapkan Dana 13 Nasabah, Kerugian Tembus Rp863 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, (12/5/26) memvonis mantan pegawai bank pelat merah di Karangasem, I Ketut Tunas, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis hakim Ketut Somasa didampingi anggota Okti Mandiani dan Imam Santoso. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ketut Tunas terbukti bersalah melanggar Pasa

Pegawai Bank Gelapkan Dana 13 Nasabah, Kerugian Tembus Rp863 Juta