AFU.id

Indeks Berita

Sulit Angkut Jasad Utuh, Saepul Mutilasi Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi menangkap Saepul, 26 tahun, setelah mengungkap identitas jasad pria tanpa kaki yang sebelumnya ditemukan di dalam karung di lahan kosong Pancoran Mas, Kota Depok. Korban diketahui bernama Kunaefi, 51 tahun, yang dilaporkan hilang oleh istrinya setelah bertemu pelaku di sebuah kontrakan. Saepul ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 05/08/26. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Ked

Sulit Angkut Jasad Utuh, Saepul Mutilasi Korban untuk Hilangkan Jejak

Geber Motor Jadi Pemantik Tawuran, 6 Orang dan 9 Senjata Tajam Diamankan

Aksi menggeber sepeda motor saat warga memasang umbul-umbul kemerdekaan memicu tawuran antarkelompok remaja di Ciputat, Tangerang Selatan. Keributan kemudian meluas setelah kedua kelompok saling menantang melalui media sosial. Polisi mengamankan enam orang dan menyita sembilan senjata tajam dalam penyisiran setelah kejadian. Tawuran terjadi antara kelompok remaja dari Gang Nurul Huda dan Gang Swadaya pada 02/08/26 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, warga Gang Swadaya sedang memasang umbul-umbul

Geber Motor Jadi Pemantik Tawuran, 6 Orang dan 9 Senjata Tajam Diamankan

Terindikasi Main Judi Online, Hampir 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Hampir 1,5 juta penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online. Kementerian Sosial (Kemensos) menahan penyaluran bantuan tersebut, sambil melakukan pendalaman dan pemutakhiran data penerima. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk berjudi dapat dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat. “Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria ya untuk menerima bansos, buktinya

Terindikasi Main Judi Online, Hampir 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Profil Dian Rachmawan: Mantan Direktur Telkom yang Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

Nama mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia, Dian Rachmawan, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Dian disebut terlibat dalam rekayasa pengadaan vendor proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka diumumkan

Profil Dian Rachmawan: Mantan Direktur Telkom yang Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai di Cikini, 8 Pekerja Sempat Terjebak di Atap

Kebakaran melanda proyek ruko lima lantai di kawasan Ruko Central Cikini, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, pada 05/08/26. Kepulan asap hitam keluar dari bagian atas bangunan dan membuat sekitar delapan pekerja sempat terjebak di atap. Para pekerja dilaporkan berhasil dievakuasi dan tidak ada korban jiwa maupun luka. Kebakaran pertama kali dilaporkan warga kepada Command Center Gulkarmat Jakarta Pusat pada pukul 14.45 WIB. Petugas tiba empat menit kemudian dan mulai melakukan pemadaman

Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai di Cikini, 8 Pekerja Sempat Terjebak di Atap

Tewas Tertembak di Rumah Eks Suami yang Merupakan Anggota Polisi, Keluarga Ragukan Kematian karena Bunuh Diri

Seorang perempuan yang merupakan mantan istri anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kamar mandi rumah keluarga mantan suaminya di Medan Helvetia, Kota Medan. Polisi menyatakan temuan awal mengarah pada dugaan korban menembak dirinya menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, keluarga meragukan kesimpulan tersebut dan mengaku belum menerima hasil autopsi. Peristiwa itu terjadi pada 02/08/26 sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum ditemukan meninggal, korban berada dalam satu ka

Tewas Tertembak di Rumah Eks Suami yang Merupakan Anggota Polisi, Keluarga Ragukan Kematian karena Bunuh Diri

Sidang Banding Kasus Chromebook, Hakim Setujui Pemeriksaan Ulang Eks Pimpinan GoTo

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan ulang empat saksi dan satu ahli dalam sidang banding kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Pemeriksaan akan menyentuh asal-usul transaksi Rp809,59 miliar yang membuat mantan Mendikbudristek itu dijatuhi uang pengganti. Eks pimpinan GoTo hingga ahli akuntansi forensik akan kembali dimintai keterangan. Keputusan tersebut menjadi perkembangan baru setelah sidang perdana banding Nadiem sebelumnya membahas sejumlah ke

Sidang Banding Kasus Chromebook, Hakim Setujui Pemeriksaan Ulang Eks Pimpinan GoTo

Pajak Toko Online Ditunda, Pemerintah Akui Daya Beli Belum Pulih

Pemerintah menunda pemungutan pajak penghasilan pedagang toko online meski ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 disebut tumbuh 5,29 persen. Kebijakan yang mulai dijalankan pada 1 Agustus itu dihentikan karena Kementerian Keuangan menilai daya beli masyarakat belum benar-benar pulih. Penundaan diperkirakan berlangsung beberapa bulan sambil menunggu kondisi konsumsi membaik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan produk domestik bruto tidak cukup menjadi ukuran kekuatan eko

Pajak Toko Online Ditunda, Pemerintah Akui Daya Beli Belum Pulih

Daftar Top Skor Piala Presiden 2026: Balsa Sekulic Kejar Gustavo Henrique di Laga Final Persib vs Persebaya

Perebutan gelar top skor Piala Presiden 2026 akan menjadi warna tersendiri saat Persib Bandung menghadapi Persebaya Surabaya pada partai final di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Kamis (6/8/2026). Selain memburu trofi kedua sepanjang sejarah Piala Presiden, Maung Bandung juga berpeluang melahirkan pencetak gol terbanyak melalui penyerang Balsa Sekulic. Sementara itu, Persebaya datang dengan modal performa impresif dan mengandalkan Yuran Fernandes yang juga masih bersaing di papan ata

Daftar Top Skor Piala Presiden 2026: Balsa Sekulic Kejar Gustavo Henrique di Laga Final Persib vs Persebaya

Soal Pemindahan Maskapai Tanpa Izin Penumpang, Hakim Isra: Jangan Samakan dengan Naik Bus

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke penerbangan maskapai lain dalam satu grup ketika terjadi keterlambatan. Menurut dia, pemindahan tersebut tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa memberikan penjelasan dan pilihan kepada penumpang. Saldi menilai status maskapai yang berada dalam satu grup tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan penumpang dari maskapai yang tercantum dalam tiket ke maskapai lain. Pernyataan itu disa

Soal Pemindahan Maskapai Tanpa Izin Penumpang, Hakim Isra: Jangan Samakan dengan Naik Bus