MA Tambah Hukuman Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya Jadi 2 Tahun
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Pidana penjara Isa naik dari satu tahun enam bulan menjadi dua tahun, sementara dendanya digandakan menjadi Rp200 juta. Dalam amar putusan kasasi, MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa, tetapi memperbaiki pidana. Isa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, naik dari putusa



















