Rudapaksa Anak 17 Tahun Berulang Kali, Ayah dan Paman Divonis 20 Tahun
Dua kakak beradik di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, divonis masing-masing 20 tahun penjara setelah terbukti merudapaksa anak berusia 17 tahun secara berulang. Kedua terdakwa berinisial BH dan BS merupakan ayah kandung serta paman korban. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Haris Suharman Lubis di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (04/08/26). Majelis hakim menyatakan BH dan BS terbuk














