Pembiayaan Fiktif Rp15 Miliar BPRS GP Medan, OJK Sita Puluhan Aset Tanah dan Bangunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan itu dilakukan dalam perkara pembiayaan fiktif senilai Rp15,47 miliar. Penyitaan aset tersebut dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Aset yang diamankan merupakan hasil penelusuran intensif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. K













