Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Mayoritas Pelaku Sengaja Membakar demi Buka Lahan
Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 112 orang sebagai tersangka sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026. Penindakan hukum secara masif ini bersumber dari penanganan total 167 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di tujuh provinsi prioritas terdampak bencana asap. Dari keseluruhan Laporan Polisi yang ditangani oleh jajaran kepolisian daerah, sebanyak 77 perkara saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap p














