AFU.id

Indeks Berita

Rupiah Tembus Rp17.500, Ketergantungan Impor Energi Bebani Ekonomi

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.500 per dolar AS pada Selasa, dipengaruhi kombinasi faktor global dan domestik. Tekanan tersebut membuat investor cenderung lebih berhati-hati dalam menempatkan dana pada aset-aset berdenominasi rupiah. Josua menjelaskan dari sisi global, kenaikan harga minyak dunia dan penguatan dolar AS akibat memanasnya konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran menjadi faktor utama yang menekan rupiah. S

Rupiah Tembus Rp17.500, Ketergantungan Impor Energi Bebani Ekonomi

Repatriasi Aset: Bukan Tax Amnesty, Ini Dia "Senjata" Purbaya Berburu Aset WNI di Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu 6 bulan (hingga akhir tahun 2026) bagi WNI yang menyimpan aset di luar negeri untuk melakukan repatriasi dan melaporkan pajak. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi aset terhadap ekonomi domestik dan bukan merupakan program tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II. Setelah masa transisi 6 bulan berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap wajib pajak yang belum patuh. Upaya ini dilakukan unt

4 media, Cenderung netral
Repatriasi Aset: Bukan Tax Amnesty, Ini Dia "Senjata" Purbaya Berburu Aset WNI di Luar Negeri

Penyuap Ketua Ombudsman Tertangkap, Langsung Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel

Laode Sinarwan Oda alias LS menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Laode menjadi tersangka usai dijemput paksa dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ia tertangkap di kediaman pribadinya, yakni kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam kemarin. Bos PT TSHI ini kemudian berstatus tersangka usai melewati pemeriksaan dan penyidik mengantongi

4 media, Cenderung netral
Penyuap Ketua Ombudsman Tertangkap, Langsung Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri. "Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5/26), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kemente

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis melalui penangkapan para tersangka pada Sabtu (9/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat total 26,51 gram. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, Ba

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur memusnahkan 37,8 kilogram narkoba jenis ganja dan 1,47 kilogram sabu dari total puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum pada periode November 2025 hingga April 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Bayanullah seusai pemusnahan di gudang barang bukti kejaksaan setempat di Kota Malang, Selasa, (12/5/2026) mengatakan barang bukti ganja berasal dari 21 perkara dan barang bukti sabu berasal dari 51 perkara. "P

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) mulai memasuki babak akhir. Dari 8 terdakwa, dua di antarnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama Pertamina Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta tahun 2012-2014. Keduanya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

MinyaKita Langka dan Mahal, MBG Disebut Jadi Biangnya

mengeluhkan pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita langka. Kalau pun ada harganya meroket, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengungkap, kelangkaan MinyaKita terjadi setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan. Pemerintah membantah isu tersebut. Menyebut bahwa minyak goreng rakyat itu tersebar di seluruh Indonesia dengan baik, bisa dilacak di aplikasi. Sedangkan soal harga, diklaim masih mengikuti a

13 media, Cenderung netral
MinyaKita Langka dan Mahal, MBG Disebut Jadi Biangnya

Skandal Love Scamming, 137 Napi Peras Korban Rp1,4 Miliar Atas "Restu" 5 Oknum Petugas

Kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) yang dilakukan 137 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, ternyata melibatkan oknum petugas penjara. “Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi yang telah kita BAP, ada lima orang," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, seperti dikutip dari iNews, Selasa (12/5/2026). Hal itu terungkap dari pemeriksaan para tersangka

2 media, Cenderung netral
Skandal Love Scamming, 137 Napi Peras Korban Rp1,4 Miliar Atas "Restu" 5 Oknum Petugas

Pengujian UU APBN 2026 Dibatalkan, Keluhan Masyarakat Terhadap MBG Terabaikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang pengucapan ketetapan nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, (12/5/26). “Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026 mah

Pengujian UU APBN 2026 Dibatalkan, Keluhan Masyarakat Terhadap MBG Terabaikan