Kuota Haji Tambahan Tidak Sama dengan Kuota Haji Reguler. Yaqut Permasalahkan Dakwaan Jaksa KPK yang Mencampurkan Keduanya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dakwaan jaksa KPK, yang menyebut penentuan pembagian kuota haji 2023 oleh Menag menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini dikemukakan oleh tim pengacara Yaqut Qoumas pada sidang kedua perkara korupsi kuota haji tambahan 2023, yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8/2026). Tim pengacara, dalam pembacaan eksepsi menerangkan bahwa keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tertuang dalam KMA Nomor 156



















