KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan mulai 9 hingga 28 Juli 20














