Pukul 6 Murid karena Tak Hafal Perkalian, Guru PPPK Diistirahatkan Mengajar
Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diistirahatkan sementara dari kegiatan mengajar setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap enam siswa kelas VI. Guru berinisial RP itu diduga memukul tangan dan kaki sejumlah siswa menggunakan mistar kayu karena mereka tidak mampu menjawab tes hafalan perkalian. Salah seorang siswa dilaporkan mengalami luka lebam pada tangan dan kaki. Kanit Perlindungan Perempuan dan Ana














