Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada penerimaan uang tersebut dan menyebut tidak terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri Diansyah, Minggu (6/9/2026). Menurut Febri, bantahan tersebut diperkuat dengan keterangan pihak lain dalam sidang praperadilan. I














