Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan KRL Bekasi Karena Lalai, Terancam 6 Bulan Penjara
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Bekasi. Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan tersangka. Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard lantaran ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. "Kami sudah menetapkan t














