Divonis 7 Tahun, Mantan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ajukan Kasasi Kasus Impor BBM
Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Riva Siahaan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Permohonan itu didaftarkan Selasa (7/7/2026) sebagai upaya hukum atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum Riva menilai putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka pun men














