Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. “Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasa














