Pengadaan Alat Cadangan Listrik RSUD Kepahiang Berujung Tuntutan 5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut mantan Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang, Hulman August Erikson, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Terdakwa Hulman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp532 juta. Jika tidak mampu membayar, terdakwa akan dikenai pidana pengganti selama dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan UPS tahu

















