Tekan Tunggakan Rp330,6 Miliar, DJP Blokir Serentak 84 Rekening Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak berskala besar. Melalui aksi terintegrasi, Kanwil DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya memblokir serentak rekening milik 84 Wajib Pajak (WP). Langkah agresif ini merupakan bagian dari operasi terstruktur yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026, dengan mengusung tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak". "Sebanyak 84 Wajib Pajak














