Para Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Paksa Biro Jasa Bayar Jutaan Rupiah Sebagai "Uang ACC Klik"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan para tersangka kasus pemerasan pembuatan izin tinggal bagi WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memeras korbannya. Mereka, sebut KPK, sengaja tidak mengeluarkan izin tinggal bagi WNA sebelum para WNA itu membayar uang pungli. Uang itu disebut KPK sebagai bentuk “Uang ACC Klik” agar dapat izin tinggal. Menurut KPK, uang yang disetor oleh WNA untuk mendapat izin tinggal bervariasi, mulai dari Rp1 juta-Rp1,5














