Demi Jamin Hak Restitusi, LPSK Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembentukan dana abadi korban sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan hak restitusi dalam berbagai tindak pidana melalui RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan skema ini dirancang untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya secara penuh. “Konsepnya seperti dana bantuan korban, di mana negara menanggung kekurangan pembayaran restitusi,” ujar Wa



















