Praperadilan Dikabulkan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Diperintahkan Keluar dari Tahanan
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar Muhammad Adil Kasim saat membaca














