BUMDes tak Lagi Nikmati Tarif Pajak 0,5 Persen dan Suntikan Dana Desa, Dipaksa Mandiri Sebelum Waktunya Demi Kopdes Merah Putih?
Pemerintah resmi mengeluarkan beleid baru terkait aturan pajak penghasilan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026), beberapa badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tak lagi berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Sebelumnya, merujuk pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku luas untuk koperasi, p














