Aset Hotel Sultan Rp28,9 Triliun Dieksekusi, Terbesar dalam Perkara Perdata Indonesia
Nilai aset di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yang dieksekusi mencapai sekitar Rp28,9 triliun. Angka tersebut menjadikannya eksekusi perdata terbesar dan termahal di Indonesia. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto penetapan eksekusi pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Dia mengatakan lahan yang dieksekusi berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan













