Susno Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penanganan Kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mempertanyakan dasar hukum pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya karena dilakukan saat proses penyidikan dinilai belum sepenuhnya rampung. Pernyataan itu disampaikan Susno dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored. Ia menilai mekanisme yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana lazim














