Rokok Ilegal Bisa Naik 42 Persen Gara-gara Aturan Kemasan Polos
Rencana penerapan kemasan polos ( plain packaging ) pada produk rokok mendapat sorotan. Kebijakan yang didorong Kementerian Kesehatan melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal hingga 42 persen. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai penyeragaman kemasan justru dapat membuat konsumen kesulitan membedakan produk rokok legal dan ilegal yang beredar di pasaran. Aturan tersebut mengatur kemasan rokok menggunak



















