Pemerintah Targetkan Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang Online pada Juli
Pemerintah menargetkan pemungutan pajak melalui platform marketplace mulai berlaku pada Juli 2026. Dalam kebijakan ini, penyedia marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Ia menegaskan mekanisme ini bukan merupakan pungutan pajak baru bagi pedagang onlin














