AFU.id

Indeks Berita

Airlangga Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5% di Awal 2026, Ini Penopangnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai sekitar 5,5 persen. Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Walaupun masih menunggu rilis dari BPS, kami memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I secara fundamental cukup baik, bahkan bisa mencapai atau di atas 5,5 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4). Menurutnya

Airlangga Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5% di Awal 2026, Ini Penopangnya

Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji 2024, Khalid Basalamah Bantah Kenal Pelaku

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji pada Kamis 23 April 2026 sore. "Dipanggil jadi saksi," ujar Khalid secara singkat setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 April 2026. Berdasarkan pantauan AFU.ID , Khalid bersama pengacaranya tiba mengenakan kemeja hitam pada pukul 15.46 WIB. Setelah memasuki lobby lantai 1 gedung KPK, Khalid sempat

Belum Siap Dibacakan, Vonis Korupsi Hibah Sri Purnomo Mundur Pekan Depan

Sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Keputusan penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar Kamis (23/4/2026). Majelis hakim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berkas putusan sebelum dibacakan. Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang perlu dikoreksi. “Sid

Belum Siap Dibacakan, Vonis Korupsi Hibah Sri Purnomo Mundur Pekan Depan

Gugatan Hak Kelola Saham, Hary Tanoe Dihukum Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP

Perseteruan panjang antara dua raksasa bisnis Indonesia, Jusuf Hamka (melalui CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo (melalui MNC Asia Holding), akhirnya mencapai titik krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoe serta korporasinya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari lebih dari setengah triliun rupiah. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kompas, Rabu (22/4/2026), menegaskan, Pengadilan Ne

Gugatan Hak Kelola Saham, Hary Tanoe Dihukum Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP

Kasus Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun, Tuntutan 14 Tahun Dinilai Tak Seimbang

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution dituntut pidana selama 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2013-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan meyakini Alfian terlibat melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta beserta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd

Kasus Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun, Tuntutan 14 Tahun Dinilai Tak Seimbang

Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal untuk Memeras Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Soeroto (SO) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, (23/4/26). Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil

Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal untuk Memeras Pejabat

Fantasy Bond, Keadaan Seseorang Terhubung Namun Tak Ada Kedekatan Emosional

Rasa kesepian dalam hubungan bukan hal yang jarang terjadi, bahkan pada pasangan yang telah lama bersama. Kondisi ini sering muncul ketika kedekatan emosional perlahan memudar, meski hubungan masih berjalan. Melansir laman Psychology Today yang tayang pada Rabu, (22/4/2026) waktu setempat, salah satu penyebab utama fenomena ini adalah terbentuknya “fantasy bond” atau ikatan semu dalam hubungan. Konsep ini diperkenalkan oleh psikolog Robert Firestone, yang menjelaskan bahwa “fantasy bond” merupak

Tak Terima Uang, Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut 15 Tahun

Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) menilai tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan. "Ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/4/26). Menurutnya, tuntutan yang

Tak Terima Uang, Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut 15 Tahun

Reforma Agraria Palsu, Bagi-bagi Sertifikat Tanpa Penataan Aset dan Akses

Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ossy Dermawan menegaskan Reforma Agraria bukan hanya sekadar pemberian sertifikat tanah, tetapi merupakan upaya lebih luas dari pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Banyak orang menganggap Reforma Agraria ini adalah memberikan sertifikat kepada masyarakat, lalu permasalahannya selesai. Padahal Reforma Agraria ini lebih dari itu," ucap Wamen ATR/BPN Ossy Demawan di Palangka Raya, Kalimantan Ten

Reforma Agraria Palsu, Bagi-bagi Sertifikat Tanpa Penataan Aset dan Akses

Rampung 100 Persen, Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya Belum Beroperasi

Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPPBK) Papua Barat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Corneles Sagrim mengatakan pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya telah tuntas 100 persen. Ia menjelaskan proyek pembangunan strategis dengan nilai anggaran lebih dari Rp444 miliar tersebut mencakup lima kegiatan utama, yakni pengembangan lahan, pembangunan tiga gedung utama, serta dukungan sistem penyediaan air minum (SPAM) bagi daerah otonomi baru (DOB). "Seluruh tahapan

Rampung 100 Persen, Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya Belum Beroperasi