Perpres Pembangunan PSEL Terbit, Targetkan Angkut 30.000 Ton Sampah Per Hari di 61 Kota
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa melalui aturan baru tersebut pemerintah memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi para investor yang terlibat dalam proyek PSEL. "Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kW













