AFU.id

Indeks Berita

Perkuat Sinergi, KY Serahkan Laporan Pemerasan Hakim ke KPK dan Siapkan Sanksi Pemecatan

Komisi Yudisial (KY) memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana oknum peradilan. Sinergi ini juga mencakup rencana pemeriksaan terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anggota KY, Andi Muhammad Asrun menyatakan pihaknya akan menyerahkan aduan-aduan yang masuk ke lembaganya agar dapat diusut secara pidana oleh KPK. "Jadi kedepannya itu kerja sama

Perkuat Sinergi, KY Serahkan Laporan Pemerasan Hakim ke KPK dan Siapkan Sanksi Pemecatan

Bareskrim Geledah Rumah Mewah Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Emas Ilegal

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengusutan kasus tersebut berawal dari

Bareskrim Geledah Rumah Mewah Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Emas Ilegal

BPJS PBI Dinonaktifkan? DPR Pastikan Layanan Tetap Jalan Selama 3 Bulan

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa hak berobat merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh terhalang masalah administratif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan DPR telah memutuskan adanya masa jeda selama tiga bulan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Irma menegaskan, selama masa jeda tersebut, seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien pemegang kartu PBI. Waktu ti

BPJS PBI Dinonaktifkan? DPR Pastikan Layanan Tetap Jalan Selama 3 Bulan

DPR Tegaskan Tidak Ada Wacana Revisi UU KPK Kembali ke Aturan Lama

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan tidak ada pembahasan maupun wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke aturan sebelumnya. Pihak parlemen menyatakan akan mempertahankan regulasi yang saat ini berlaku. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tidak ada usulan resmi terkait perubahan UU KPK di tingkat parlemen. “Tidak ada usulan apa-apa di DPR. Jadi kami tetap konsisten, undang-undang yang sudah jalan biarkan berjalan,” kata Cucun di Komple

DPR Tegaskan Tidak Ada Wacana Revisi UU KPK Kembali ke Aturan Lama

KPK Perpanjang Masa Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz Tersangka Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan rasuah kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya perpanjangan status cegah untuk tersangka YCQ dan IAA. "Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Menurutnya, perpanjangan masa pencegahan

KPK Perpanjang Masa Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz Tersangka Kasus Kuota Haji

Tiga Perusahaan Tambang Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah resmi menjerat tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi baru. Pengembangan perkara ini masih berkaitan erat dengan pusaran rasuah yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Adapun ketiga entitas bisnis tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sak

Tiga Perusahaan Tambang Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Datangi KPK Pastikan Sanksi Berat

Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menggelar audiensi tertutup bersama jajaran pimpinan lembaga antirasuah. Pertemuan ini secara khusus merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja menjerat seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Abdul Chair menegaskan pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran bagi hakim yang terbukti melakukan tinda

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Datangi KPK Pastikan Sanksi Berat

Jawab Isu Dana Hibah, Bappenas Pastikan Anggaran Pemulihan Sumatera Rp56,3 Triliun Bersumber dari APBN

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas angkat bicara merespons polemik seputar pendanaan hibah dalam pemulihan pascabencana Sumatera. Bappenas memastikan skema dana tersebut telah terakomodasi di dalam draf rencana induk. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam menyebut persoalan ketersediaan dana hibah ini sebenarnya telah tuntas dibahas pada tahapan sebelumnya. "Ya, kalau yang dana hibah kemarin, itu kan sudah kita bahas ya sebelumnya," kata Medrilzam di Jakart

Jawab Isu Dana Hibah, Bappenas Pastikan Anggaran Pemulihan Sumatera Rp56,3 Triliun Bersumber dari APBN

Pastikan Harga Pangan Aman Menuju Ramadan, Komisi IV DPR Soroti Fluktuasi Harga Cabai

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, menegaskan pentingnya peran Perum Bulog dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional menjelang bulan suci Ramadan. Hingga saat ini, komoditas utama seperti beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Minyakita terpantau masih stabil di kisaran harga acuan pemerintah. “Beras SPHP dan minyak goreng tersedia dengan baik. Hanya beberapa komoditas hortikultura, seperti cabai, yang masih mengalami fluktuasi akibat faktor musim hujan,

Pastikan Harga Pangan Aman Menuju Ramadan, Komisi IV DPR Soroti Fluktuasi Harga Cabai

Masukkan Peta Zona Rawan di 53 Kabupaten, Bappenas Pastikan Wilayah Tak Aman Segera Direlokasi

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mewajibkan pemetaan zona rawan bencana di dalam Rencana Induk Pemulihan Sumatera. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan warga di 53 kabupaten/kota yang terdampak. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam menegaskan bahwa pembangunan kembali infrastruktur tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Dan yang terakhir juga tak kalah penting di dalam dokumen ini sudah diatur pemetaan zona rawan bencana di 53 kabupaten ko

Masukkan Peta Zona Rawan di 53 Kabupaten, Bappenas Pastikan Wilayah Tak Aman Segera Direlokasi