AFU.id

Indeks Berita

Tanggapi Kasus LPDP, Dirjen AHU Sebut Ribuan WNA Antre Jadi WNI karena Alasan Sosial Budaya

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencatat tingginya antusiasme warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 26 Februari 2026. Pemerintah menegaskan proses persetujuan status kewarganegaraan ini diberlakukan secara ketat dan sangat selektif. "Bahwa akhir-akhir ini baik tahun 2026, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia di kita cukup tinggi," u

Tanggapi Kasus LPDP, Dirjen AHU Sebut Ribuan WNA Antre Jadi WNI karena Alasan Sosial Budaya

Ditjen AHU Tegaskan Anak Pasangan WNI Otomatis Anut Kewarganegaraan Tunggal

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal yang secara otomatis melekat pada anak dari pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 26 Februari 2026. "Pada prinsipnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut mengenai sistem kewarganegaraan tunggal," ujar Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Rabu 26 Febuari 2026. Pemerintah menjelaskan pengecualian aturan kewarganegaraan ganda ini diberlakukan secara ketat d

Ditjen AHU Tegaskan Anak Pasangan WNI Otomatis Anut Kewarganegaraan Tunggal

Tegas! Ubah Kewarganegaraan Anak di Bawah Umur, Dirjen AHU Sebut Pelanggaran Hak Anak

Polemik penerima beasiswa negara yang viral karena mengalihkan kewarganegaraan anaknya yang masih di bawah umur memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak anak. Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum, anak yang lahir dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis melekat status kewarganegaraan Indonesia. “Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus warga

Tegas! Ubah Kewarganegaraan Anak di Bawah Umur, Dirjen AHU Sebut Pelanggaran Hak Anak

Heboh Paspor Inggris! Ditjen AHU Tegas: Anak Penerima LPDP Tetap WNI

Media sosial mendidih. Sebuah video memperlihatkan pameran paspor Inggris milik anak pasangan penerima beasiswa LPDP viral dan memantik badai reaksi. Publik bertanya: bagaimana mungkin anak dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) justru disebut berstatus warga negara asing? Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akhirnya buka suara. Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa hingga saat ini kedua orang tua—Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas—berstatus WNI. “Kalau dua warga negara Ind

Heboh Paspor Inggris! Ditjen AHU Tegas: Anak Penerima LPDP Tetap WNI

Drama Senayan! Komisi III Tegas: Tak Ada Intervensi di Kasus Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026), terasa panas. Sorotan tak hanya datang dari publik, tetapi juga dari aparat penegak hukum. Di tengah polemik tuntutan hukuman mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan, Komisi III DPR RI akhirnya angkat suara: pengawasan bukan intervensi. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar bersama keluarga Fandi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris. Di kursi pimpinan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berbicara lugas. Ia menegaskan kehadiran DP

Drama Senayan! Komisi III Tegas: Tak Ada Intervensi di Kasus Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Parlemen Memanas! Hotman Paris Hadir, Habiburokhman Bongkar Kasus Sabu 2 Ton hingga Tewasnya Mahasiswi Unram

Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026), berubah tegang. Sorot kamera menyala. Keluarga korban duduk dengan wajah tertahan emosi. Di meja utama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris hadir memberi pandangan hukum. Dua perkara besar dibedah sekaligus. Pertama, kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan dua

Parlemen Memanas! Hotman Paris Hadir, Habiburokhman Bongkar Kasus Sabu 2 Ton hingga Tewasnya Mahasiswi Unram

Pengamat Centra Initiative: Board of Peace Bukan Dewan Perdamaian, Melainkan Board of Trump

Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengkritik keras keikutsertaan Indonesia dalam struktur organisasi internasional Board of Peace (BoP) pada Rabu, 25 Februari 2026. Lembaga ini dinilai tidak mencerminkan perdamaian dunia, melainkan hanya menjadi alat kekuasaan absolut di bawah kendali Donald Trump. "Jadi teman-teman perlu menyadari, BoP ini bukan Board of Peace, tapi Board of Trump," ujar Al Araf, Rabu 25 Febuari 2026. Menurutnya, mekanisme pelaporan BoP saat ini telah menyimpang dari standar in

Pengamat Centra Initiative: Board of Peace Bukan Dewan Perdamaian, Melainkan Board of Trump

DPR: Jangan Ubah Peradilan Militer Lewat MK, Rombak Lewat Undang-Undang!

DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap sah secara konstitusional dan mengikat. Sikap itu disampaikan dalam sidang uji materi UU 31/1997 terhadap UUD 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum DPR RI, Abdullah, menyatakan eksistensi peradilan militer memiliki landasan kuat pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, sistem tersebut dirancang sesuai karakter kehidupan militer yang bertumpu pada asas k

DPR: Jangan Ubah Peradilan Militer Lewat MK, Rombak Lewat Undang-Undang!

Stop Impor 105 Ribu Mobil! Said Abdullah: Jangan Pakai APBN untuk Menghidupi Industri India

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendesak rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 unit mobil niaga dari India segera dibatalkan. Alasannya tegas: kebijakan itu dinilai bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi domestik dan industri nasional. Said menilai, penggunaan dana APBN untuk pengadaan besar dari luar negeri justru berpotensi menggerus semangat kemandirian ekonomi. Apalagi, program strategis seperti makan bergizi gratis dir

Stop Impor 105 Ribu Mobil! Said Abdullah: Jangan Pakai APBN untuk Menghidupi Industri India

Pakar Hukum Tata Negara: Kesepakatan Prabowo di AS Langgar UUD 1945!

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai sejumlah kesepakatan internasional yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat secara sepihak telah melanggar konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026. "Oke, kalau bicara konstitusional, jelas sebenarnya apa yang dilakukan Prabowo di Amerika melanggar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Feri. Menurutnya, setiap perjanjian tingkat negara yang menyangkut kepentingan publik luas, hak asasi manusia (HAM), hingga lingkungan hidup mut

Pakar Hukum Tata Negara: Kesepakatan Prabowo di AS Langgar UUD 1945!