RUU Kewarganegaraan Beri Peluang Status Ganda Khusus untuk Diaspora Berjasa
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) sedang disusun untuk memberikan solusi permanen bagi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda hingga diaspora. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Eddy Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa rancangan tersebut juga menyasar penguatan akses bagi warga di luar negeri. Pemerintah menambah jangka waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih status warga negara hingga usia 26 tahun. Sebelumnya, batas usia yang berlaku ba














