AFU.id

Indeks Berita

Dirut PDAM dan Perumda Kota Madium Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pimpinan perusahaan umum daerah (perumda) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kamis, (16/4/2026). “Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama SYT selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun, dan STN selaku Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kam

Dirut PDAM dan Perumda Kota Madium Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Madiun

Korupsi Pembelian Gas, Eks Dirut PGN: Itu Succes Fee

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso didakwa menerima uang sebesar 509.400 dolar Singapura atau senilai Rp5,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi jual-beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho mengatakan uang tersebut merupakan sucess fee atas kesepakatan PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE yang telah ditandatangani dan pembayaran di muka yang berhasil dicairkan. "Uang diambil dari kas PT Isar A

Korupsi Pembelian Gas, Eks Dirut PGN: Itu Succes Fee

Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tanpa Keterangan Korban

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyebutkan pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tetap dilakukan meski tanpa keterangan langsung dari korban. Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pihaknya telah berupaya menghadirkan korban untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan, namun hingga saat ini, korban belum dapat diperiksa. "Penyidik telah melakukan pemanggi

Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tanpa Keterangan Korban

DPR Prihatin Penangkapan Ketua Ombudsman RI oleh Kejaksaan Agung

Komisi II DPR sesalkan Ketua Ombudsman diduga terlibat korupsi nikel Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyesalkan penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. "Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI sudah berdiskusi informal dan terkejut

DPR Prihatin Penangkapan Ketua Ombudsman RI oleh Kejaksaan Agung

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung. Terima Rp1,5 Miliar dari Pengusaha Nikel

Entah apa yang Hery Susanto rasakan di saat baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Pada Kamis, 16 April 2026, Hery ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan langsung berstatus tersangka lantaran diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari perusahaan nikel. “Tersangka HS (Hery Susanto, red ) menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktu

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung. Terima Rp1,5 Miliar dari Pengusaha Nikel

Tolak Wacana Tarif Kapal, Jerman: Selat Hormuz Tak Boleh Dikendalikan oleh Negara Tertentu

Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul menyatakan bahwa gagasan mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz tidak dapat diterima dan menegaskan pentingnya kebebasan navigasi di jalur tersebut. “Tidak dapat diterima jika jalur laut seperti Selat Hormuz dikendalikan oleh negara tertentu dan dikenakan tarif. Hal ini tidak dapat diterima, dan kami akan menegaskan pemulihan penuh kebebasan navigasi di Selat Hormuz,” kata Wadephul dalam konferensi pers di Berlin, Rabu (15/4). Ia menamb

Tolak Wacana Tarif Kapal, Jerman: Selat Hormuz Tak Boleh Dikendalikan oleh Negara Tertentu

Kongkalikong Pembelian Gas, Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp225 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar (kurs Rp17 ribu per dolar AS) terkait kasus korupsi di perusahaan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho menyebut kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Grou

Kongkalikong Pembelian Gas, Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp225 Miliar

Morat Marit Kebijakan Ekonomi Indonesia, Ahli: Ekonomi Bukan Sekadar Angka-angka Pertumbuhan

Tahun 2026 belum benar-benar membuka lembaran baru bagi ekonomi Indonesia. Awan ketidakpastian masih menggantung, hanya kini terasa lebih dekat dan nyata dalam keseharian. Harga perlahan merangkak naik, lapangan kerja belum sepenuhnya pulih, dan kepercayaan terhadap arah kebijakan mulai diuji. Dalam lanskap seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar kehati-hatian, melainkan kejernihan membaca situasi dan keberanian mengambil langkah. Survei Ahli Ekonomi Semester I 2026 yang dirilis oleh Lembaga

Morat Marit Kebijakan Ekonomi Indonesia, Ahli: Ekonomi Bukan Sekadar Angka-angka Pertumbuhan

Guru Besar Unpad Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Langsung Dinonaktifkan

Universitas Padjadjaran (Unpad) menonaktifkan sementara seorang dosen sekaligus Guru Besar di Fakultas Ilmu Keperawatan Unpad yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. “Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah teg

Guru Besar Unpad Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Langsung Dinonaktifkan

Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, Efektif atau Sekedar Imbauan?

Di tengah derasnya arus digital yang membentuk kebiasaan baru masyarakat, pengaturan penggunaan gawai menjadi salah satu isu paling mendesak dalam perlindungan anak. Kota Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah yang tidak biasa dengan menetapkan jeda kolektif selama dua jam, pukul 18.00–20.00 WIB, sebagai waktu tanpa gawai bagi keluarga. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan gerakan sosial yang dirancang untuk mengembalikan ruang interaksi yang perlahan tergerus layar. Langkah tersebut

Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, Efektif atau Sekedar Imbauan?